Indonesia Perpanjang Batas Waktu Lisensi Pertukaran Crypto
Pemberitahuan: Penting untuk diingat bahwa investasi di crypto memiliki risiko tinggi. Artikel ini disediakan sebagai informasi dan bukan sebagai saran investasi. Dengan menggunakan situs ini, Anda menyetujui syarat dan ketentuan kami. Kami mungkin saja menggunakan tautan afiliasi dalam konten kami dan menerima komisi.
Dalam langkah regulasi terbaru, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Indonesia mengumumkan perpanjangan tenggat waktu bagi bursa crypto di Indonesia untuk memenuhi persyaratan mendapatkan lisensi Physical Crypto Asset Traders (PFAK).
Keputusan ini, yang ditetapkan dalam Peraturan Bappebti No. 9 Tahun 2024, memberikan waktu hingga pekan terakhir November 2024 kepada bursa crypto untuk mematuhi standar regulasi yang telah diperbarui.
Lisensi Bursa Crypto Indonesia: Sertifikasi yang Ditunggu Semua Pihak?
Peraturan Bappebti No. 9 Tahun 2024 menjadi amandemen ketiga terkait aturan perdagangan pasar fisik aset crypto yang pertama kali diterapkan pada 2021.
Aturan ini mengatur transisi dari status sementara yang dimiliki oleh bursa terdaftar (CPFAK) menjadi status penuh sebagai PFAK berlisensi. Perubahan ini, termasuk perpanjangan tenggat waktu, memungkinkan bursa crypto yang masih dalam proses memenuhi persyaratan untuk melengkapi kewajiban mereka, seperti bergabung dengan Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka Crypto.
INDODAX, sebagai salah satu bursa crypto terbesar di Indonesia, menyambut baik keputusan perpanjangan ini. CEO INDODAX, Oscar Darmawan, menyatakan bahwa tambahan waktu tersebut memberikan ruang bagi bursa untuk memenuhi kewajiban mereka.
“Kami menyambut baik keputusan ini karena memberikan lebih banyak waktu bagi exchanger untuk memenuhi kewajiban sesuai dengan regulasi yang berlaku,” ujar Darmawan.
Darmawan juga menjelaskan bahwa INDODAX telah menyelesaikan sebagian besar proses penting, seperti memperoleh persetujuan utama untuk keanggotaan bursa dan lembaga kliring. Saat ini, INDODAX tinggal menunggu validasi akhir dari Bappebti.
Regulasi baru ini tidak hanya memberikan tambahan waktu tetapi juga memperluas partisipasi di pasar crypto. Jika sebelumnya hanya individu yang diizinkan menjadi pelanggan aset crypto, kini badan usaha dan entitas bisnis juga dapat berpartisipasi dalam perdagangan aset digital. Perubahan ini diharapkan mampu mendorong keterlibatan institusi dalam pasar aset digital yang terus berkembang di Indonesia.
Kerja Sama Regulator dan Dampaknya
Peraturan ini juga menegaskan pentingnya penerapan standar Know Your Transaction (KYT) serta perjanjian kerja sama dengan Ditjen Dukcapil (Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil).
Langkah ini memastikan operasi bursa crypto berlangsung transparan dan sesuai dengan persyaratan hukum yang berlaku, guna melindungi kepentingan investor individu maupun institusi.
Aldison, Kepala Biro Peraturan dan Penegakan Bappebti, menegaskan bahwa bursa crypto harus menandatangani perjanjian dengan Ditjen Dukcapil sebagai bagian dari proses perizinan mereka.
Selain itu, seluruh CPFAK diwajibkan menjadi anggota Bursa Berjangka Aset Crypto dan Lembaga Kliring Aset Crypto dalam waktu tujuh hari kerja setelah menerima sertifikat pendaftaran.
“Kewajiban ini harus dipenuhi paling lambat tujuh hari kerja sejak Perba ini ditetapkan,” ujar Aldison.
Kegagalan dalam memenuhi persyaratan tersebut dapat berakibat pada pencabutan status pendaftaran.
Tokocrypto, anak perusahaan Binance, baru-baru ini berhasil memperoleh lisensi Physical Crypto Asset Trader (PFAK) dari Bappebti.
Dengan lisensi ini, Tokocrypto menjadi bursa ketiga di Indonesia yang mendapatkan sertifikasi tersebut.
Basis pengguna Tokocrypto telah melampaui 4,5 juta, dan volume perdagangan meningkat 170% sejak 2023.
Setelah Binance mengakuisisi Tokocrypto pada Desember 2022, perusahaan ini kini menguasai 43% pangsa pasar crypto di Indonesia. Selain itu, Financial Intelligence Unit (FIU) Binance dan Tokocrypto bekerja sama dengan Bareskrim (Badan Reserse Kriminal Indonesia) untuk memberantas penipuan crypto .
Upaya bersama ini berhasil menangkap beberapa tersangka dan menyita dana curian senilai sekitar $200.000. Penyelidikan mengungkapkan situs web perdagangan crypto palsu yang terlibat dalam skema penipuan “pig butchering”, di mana pelaku memanipulasi korban agar melakukan investasi besar dengan dalih trading yang sah.
Bagi INDODAX, dorongan untuk meningkatkan regulasi muncul setelah perusahaan mengalami pelanggaran keamanan besar pada 11 September, yang mengakibatkan pencurian aset digital senilai sekitar $22 juta .
Jika Anda tertarik dengan perkembangan crypto di Indonesia dan ingin tahu potensi aset digital baru, cek daftar coin baru yang sedang naik daun. Dengan lisensi baru dan regulasi ketat, peluang investasi semakin terbuka lebar. Jangan sampai ketinggalan kesempatan untuk menemukan coin potensial sebelum booming!
Dapatkan update terkini tentang dunia crypto langsung di genggaman Anda dengan bergabung di Telegram Crypto News Indonesia . Di sana, Anda akan selalu mendapatkan berita terbaru dan analisis eksklusif seputar regulasi dan peluang investasi crypto. Tetap terdepan dalam pasar dengan informasi terpercaya!
Tonton juga Berita Terbaru Crypto di Channel Cryptonews Indonesia
Disclaimer: Konten pada artikel ini hanya merefleksikan opini penulis dan tidak mewakili platform ini dengan kapasitas apa pun. Artikel ini tidak dimaksudkan sebagai referensi untuk membuat keputusan investasi.
Kamu mungkin juga menyukai
Editor yang Dipecat, Artikel yang Disensor: CoinDesk Menghadapi Pengawasan Industri yang Keras
Penipuan TerraUSD Mo Shan Menjadi Mahal: SEC Memberlakukan Penalti $123 Juta
Keadilan Tertunda? Banding Gugatan Ripple vs. SEC Menghadapi Ancaman Penutupan
Prediksi Harga Tron: TRX Akan Menembus $1 Pada Q1 2025, Tetapi Kripto Viral Baru Ini Dapat Mengalahkannya